Belum lama ini ramai diberitakan seorang Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tindakan Brigjen TNI tersebut kemudian berbuntut panjang, karena dinyatakan telah melawan hukum. Ia kemudian dicopot dari jabatannya.
Kasus pencopotan jabatan tersebut bermula ketika Brigjen Junior Tumilar membuat surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 15 September 2021.
Surat terbuka tersebut dibuat karena Brigjen TNI Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan telah mengkomunikasikan perkara lewat jalur Forkompimda tapi tak mendapat respons.
# Rakyat Bernama Ari Taharu yang Dirampas Tanahnya